Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samadikun Hartono Ditangkap: Buronan Lain Tunggu Giliran

Setelah tiga buronan berhasil ditangkap, satu di antaranya adalah Samadikun Hartono, pemerintah memberikan sinyal bahwa buronan lain harus siap dapat giliran atau menyerahkan diri.
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (21/4/2016)/Antara-Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (21/4/2016)/Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Setelah tiga buronan berhasil ditangkap, satu di antaranya adalah Samadikun Hartono, pemerintah memberikan sinyal bahwa buronan lain harus siap dapat giliran atau menyerahkan diri.

Totok Ary Prabowo, Samadikun Hartono, dan Hartawan Aluwi, ditangkap aparat pemerintah dalam upaya perburuan buronan di luar negeri.

Mantan Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ary Prabowo, ditangkap di Kamboja pada 8 Desember 2015 setelah buron pada 2010.

Mantan presiden komisaris PT Bank Modern Samadikun Hartono ditangkap di Shanghai, China, pada 14 April 2016 setelah buron sejak 2003.

Sedangkan tersangka presiden komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Hartawan Aluwi ditangkap di Singapura setelah buron atas kasus skandal Bank Century.

Samadikun dan Hartawan dipulangkan pada hari yang bersamaan pada Kamis (21/4).

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan sampai sekarang pihaknya masih memburu 28 orang buronan terpidana korupsi.

Mereka bisa saja bersembunyi di mana pun tetapi aparat tetap memburu.

Kini para buronan itu paling tidak punya dua, tertangkap atau menyerahkan diri, selain tentu saja terus bersembunyi di tempat yang tidak terendus.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.

Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008.

Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.

Samadikun divonis empat tahun oleh MA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003.

Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Vonis MA itu gagal dieksekusi karena Samadikun melarikan diri meskipun tetap mengajukan PK. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI.

PT Bank Modern sebagai bank umum swasta nasional yang mengalami saldo debet karena terjadinya rush (penarikan dana nasabah), di mana untuk menutup saldo debet tersebut bank itu telah menerima BLBI berupa surat berharga pasar uang, fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2.557.694.000.000 atau sekitar Rp2,5 triliun.

Samadikun dalam kapasitas selaku presiden komisaris PT Bank Modern telah menggunakan BLBI untuk keperluan menyimpang sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp169.472.986.461,52 atau sekitar Rp169,4 miliar.

Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Kini, Samadikun telah berada dalam tahanan Kejaksaan Agung.

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap buronan lain menyusul ditangkap atau menyerahkan diri.

Pihak keamanan akan terus memburu para buronan tersebut.

Kini, kita nantikan saja siapa yang akan menyusul Samadikun Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper