Kabar24.com, JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeksekusi aset milik pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar.
"Itu kan sesuai putusan pengadilan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis malam.
Pernyataan Jaksa Agung itu berbeda dengan putusan MA yang menyatakan Samadikun harus bertanggung jawab atas kerugian negara Rp11,9 miliar dari keseluruhan Rp169,4 miliar.
Saat itu, Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai China pada 14 April 2016.
Jaksa Agung juga tidak mau berandai-andai antara kurs dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun sekarang.
"Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya," tegasnya.
KASUS BLBI: Kejagung Akan Sita Aset Samadikun
Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeksekusi aset milik pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
47 menit yang lalu
Wejangan JP Morgan Soal Prospek Adaro (ADRO) Menuju IPO AADI
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Xi Jinping Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Donald Trump
12 menit yang lalu