Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cerita Bang Yos Tangkap Samadikun

Kepala BIN Sutiyoso mengatakan Kamis (21/4/2016) adalah batas akhir masa tahanan Samadikun oleh kepolisian China.
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (21/4/2016)/Antara-Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (21/4/2016)/Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Bang Yos, sapaan akrab Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso ketika menjabat sebagai Gubernur DKI, mengatakan Kamis (21/4/2016) adalah batas akhir masa tahanan Samadikun oleh kepolisian China.

Artinya, apabila pemulangan Samadikun tidak segera diurus, prosedurnya akan cukup rumit dan panjang. Mendengar kabar itu dia langsung meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk bertolak ke China.

Saat itu dia sedang berada di Eropa menyiapkan keamanan untuk Jokowi yang sedang berkunjung ke beberapa negara di Eropa.

“Saya sampai di Shanghai pukul 02.00 pagi, lalu urus adminsitrasi. Hitungan berapa jam mereka selesaikan semua. Pukul 16.00 waktu Shanghai saya bisa bawa Samadikun kembali ke Tanah Air,” kata Sutiyoso di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis malam.

Penangkapan tersebut tidak terlepas dari hasil kerja sama BIN dengan badan intelijen China, Ministry of State Security.

Samadikun telah lama menjadi pantauan BIN hingga akhirnya berhasil ditangkap saat menuju rumah anaknya.

“Jangan tanya lebih detail, karena itu informasi intelijen,” jawab Sutiyoso saat awak media ingin mengetahui lebih terperinci mengenai penangkapan Samadikun.

Seperti diberitakan sebelumnya buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap kepolisian China berkerja sama dengan tim pemburu koruptor Indonesia, Jumat (17/4/2016).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1696K/Pid/2002 pada 28 Mei 2002 dia divonis hukuman penjara 4 tahun dan disebut merugikan negara sebesar Rp169 miliar.

Dia divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama. Saat konferensi pers berlangsung, Samadikun dibawa mobil tahanan menuju Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper