Kabar24.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau melakukan inovasi dari sisi pelayanan.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan melakukan sterilisasi indikasi penyelewengan pajak dan retribusi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menerapkan zona bebas korupsi dan gratifikasi di lingkungan Dispenda Riau. Komitmen itu juga bersinergi dengan upaya transparansi dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau SF Hariyanto dalam keterangan persnya Kamis (21/4/2016) mengatakan langkah tersebut akan disosialisasikan ke seluruh unit pelayanan di kabupaten/kota se Riau.
"Jadi kami akan pantau secara menyeluruh. Sehingga kedepan tidak ada lagi indikasi permainan dalam penerimaan pajak dan retribusi di daerah," katanya.
Hariyanto juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Dispenda Riau untuk dapat memaksimalkan kinerja. Serta mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan lagi ada indikasi permainan dalam penerimaan pajak. Karena tidak akan kami tolerir, jika ada penyalahgunaan," katanya.