Kabar24.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengeluarkan rekomendasi pemblokiran 58 situs penyedia konten film Indonesia secara tidak sah.
Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Salmon Pardede mengatakan 58 situs dengan konten dugaan pelanggaran hak cipta akan diteruskan kepada Kemenkominfo untuk diblokir.
"Kami berharap bisa meminimalisir pelanggaran yang terkait dengan pembajakan pada media elektronik,” ucap Salmon dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (13/4/2016).
Adapun, pemblokiran tersebut merupakan pengembangan dari laporan Asosiasi Produser Film (Aprofi) dan Motion Picture Assisiation (MPA) sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Dia menambahkan rekomendasi tersebut merupakan wujud pelaksanaan dari Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu juga, adanya peraturan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 14/2015 dan No. 26/2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan /atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Ditjen KI Minta Pemblokiran 58 Situs Penyedia Film
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengeluarkan rekomendasi pemblokiran 58 situs penyedia konten film Indonesia secara tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu