Bisnis.com, BOGOR - Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor memasang marka kejut di empat titik lokasi di jalur Sistem Satu Arah (SSA) searah jarum jam seputar Kebun Raya Bogor (KRB).
Kepala Bidang Lalu Lintas pada DLLAJ Agus Suprapto mengatakan pemasangan keempat marka kejut itu bagian dari lima titik lokasi yang akan dipasang di sepanjang jalur SSA berikut satu titik lokasi zebra cross.
"Langkah tersebut sebagai bagian dari hasil evaluasi dan kajian penerapan masa uji coba SSA awal pekan kemarin," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Sabtu (9/4/2016).
Menurutnya, berkurangnya waktu tempuh di jalan seputar Kebun Raya Bogor (KRB) sebagai dampak positif dari diberlakukannya penerapan uji coba Sistem Satu Arah (SSA), memang membuat kecepatan kendaraan pun meningkat. Hal itu, kata dia berimbas pada ancaman keselamatan masyarakat khususnya para pejalan kaki dan penyeberang jalan.
Agus mengatakan terdapat 12 personil yang diturunkan saat pemasangan marka kejut tersebut. Tetapi, lanjutnya dari target lima titik, baru empat saja yang selesai dikerjakan.
Selain terbatasnya jumlah personil, katanya, tertundanya satu titik lokasi pemasangan lantaran waktu telah menjelang pagi. Sehingga, tidak memungkinkan untuk terus dilakukan. "Karena, sudah menjelang pagi. Volume kendaraan sudah mulai tinggi dan arus kendaraan juga sudah mulai ramai, maka kita tunda dan baru akan lanjutkan lagi malam nanti," terang Agus.
Ia menyebutkan, ke empat titik lokasi marka kejut yang telah dipasang ini diantaranya di dekat pos DLLAJ di dekat bundaran Mall BTM, depan kantor pos, depan pintu istana samping Gereja Zebaouth, dan satu lainnya sebelum simpang Denpom.
"Satu lagi yang akan dipasang di turunan sebelum jembatan Sempur di Jalan Jalak Harupat. Sampai saat ini kita juga masih lanjut sejak semalam sambil memantau arus lalu lintas pasca dipasangnya marka kejut," imbuhnya.
Adapun untuk satu titik pemasangan zebra cross, Agus menyebutkan bahwa pihaknya akan memasang di belokan ujung Jalan Otista dekat pintu utama KRB.