Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati usai diperiksa penyidik KPK menyatakan sempat dikonfirmasi seputar kasus suap Reklamasi Teluk Jakarta.
Tuti menjadi saksi untuk tersangka Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Dia diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik KPK.
"Ada lah beberapa pertanyaan, yang sebagian teman-teman sudah tahu," jelas Tuty di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Tuty juga menjelaskan kepada penyidik ihwal tarik ulur pembahasan tentang persentase yang akan diperoleh oleh Provinsi DKI Jakarta dari proyek reklamasi tersebut.
"Kami saat ini belum sepakat ya. Tetap pada rumusan kita pada yang 15% kali NJOP (nilai jual objek pajak) kali selebar area,"ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.