Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 250 mahasiswa sejumlah perguruan tinggi ikut mengantarkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No. 63/m-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020 ke Mahkamah Agung (MA).
"Permohonan ini bertujuan agar korban rokok tidak lagi bertambah. Cukup kami saja yang menjadi korban rokok," kata anggota Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) MH Panjaitan yang merupakan salah satu pemohon uji materi, Kamis (7/4/2016).
Massa yang berkumpul di depan pintu Monumen Nasional (Monas) belakang Stasiun Gambir kemudian berjalan menyusuri Jalan Medan Merdeka Timur menuju Gedung MA yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara.
Mereka membentangkan beberapa spanduk antara lain bertuliskan "Peraturan Menperin Merusak Generasi Muda", "Menteri Perindustrian Menjual Rakyat Kepada Industri Rokok" dan "Masyarakat Tolak Peraturan Menteri Perindustrian Roadmap Industri Hasil Tembakau 2015-2020.
Mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut berasal dari Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta.
Kemudian, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Pergerakan Anggota Muda IAKMI (PAMI), Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Esa Unggul dan Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Respati Indonesia.
"Penyerahan permohonan ini disertai aksi mahasiswa supaya Presiden Joko Widodo yang berkantor tidak jauh dari Gedung MA juga melihat dan segera mengambil tindakan terhadap peraturan menterinya yang saling bertolak belakang," kata salah satu kuasa hukum pemohon Tubagus Haryo Karbyanto.
Tubagus mengatakan Permenperin tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020 bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 40/2013 tentang tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh MH Panjaitan, Hery Chariansyah, Kartono Mohamad, Hias Dwi Untari Soebagio, Widyastuti Soerojo dan Elysabeth Ongkojoyo.
Yang bertindak sebagai kuasa hukum mereka adalah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia yang terdiri atas Todung Mulya Lubis, Azas Tigor Nainggolan, Tubagus Haryo Karbyanto, Damian Agata Yuvens.
Kemudian, Ari Subagio Wibowo, Patricia Rinwigati, Petrus Budiman, Julius Ibrani, Rizki Zulkarnain, Titus Adhi Sanjaya, Daniel Silvester Sinaga, Nina Zainab, Syarifuddin, Faris Satria Alam dan Luther Budi Raja Purba.