Kabar24.com, JAKARTA - Partai Gerindra berharap persyaratan calon kepala daerah bisa dipermudah, khususnya mengenai perolehan suara.
Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Komisi II dari fraksi Partai Gerindra mengatakan, partainya berharap persyaratan yang dikenakan untuk calon pemimpin daerah dari partai politik bisa diturunkan menjadi 15% kursi DPRD atau 20% suara dari saat ini, 20% kursi DPRD atau 25% suara.
“Justru syarat partai politik kami ingin diturunkan,” katanya di Gedung DPR, Kamis (7/4/2016).
Gerindra merasa, bahwa persyaratan suara untuk calon independen saat ini tidak perlu diubah lagi.
“Bagi kami, dari Gerindra ingin syarat independen tidak perlu ditambah,” katanya.
Sesuai ketentuan dalam UU No.8/2015 tentang Perubahan atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur dengan ketentuan memperoleh 6.5%-10% suara tergantung jumlah penduduk di tiap-tiap daerah.
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.