Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: Pemerintah Dapat Bekukan Izin Proyek Reklamasi

Setara Institute menyatakan dugaan suap yang dilakukan Ariesman Widjaja adalah atas nama PT Agung Podomoro Land Tbk sehingga pemerintah dapat mengambil saksi pembekuan izin dalam proyek reklamasi
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri, di Jakarta, Jumat (1/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri, di Jakarta, Jumat (1/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA-- Setara Institute menyatakan dugaan suap yang dilakukan Ariesman Widjaja adalah atas nama PT Agung Podomoro Land Tbk sehingga pemerintah dapat mengambil saksi pembekuan izin dalam proyek reklamasi.
 
Muhamad Raziv, Peneliti Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setara Institute, menegaskan publik sudah mengerti bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghasilkan kerugian multidimensional. Dalam kasus organ perseroan, dugaan suap yang dilakukan oleh jajaran direksi--dalam hal ini Ariesman Widjaja--adalah atas nama APLN.
 
"Sudah seharusnya APLN sebagai organ juga ditetapkan sebagai tersangka. Sanksi denda dan pencabutan izin dapat dijatuhkan dalam rangka penegakkan hukum antikorupsi," kata Raziv dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Senin (4/4/2016).
 
Dia menuturkan pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin APLN dan anak usahanya yang berkaitan dengan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Diketahui, APLN memiliki mendapatkan izin pada akhir 2014, melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, untuk menggarap reklamasi Pulau G serta PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I. Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja sendiri ditahan KPK karena terkait dengan korupsi tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Setara menyatakan untuk mencegah kasus suap oleh perusahaan, dunia internasional sudah mewajibkan aturan komitmen antikorupsi seperti yang terdapat dalam Organization for Economic Co-operation Development dan United Nations Global Impact. Hal itu juga paralel dengan komitmen dunia bisnis melalui UN Guiding Principles on Business and Human Rights.
 
"Kasus suap yang dilakukan terhadap ketua komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi adalah salah satu indikasi dan bukti bahwa penentuan tata ruang di kota-kota besar diduga merupakan hasil perselingkuhan oknum pemerintah dan perusahaan properti," tegasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper