Kabar24.com, NAYPYITAW/YANGON - Partai berkuasa di Myanmar saat ini, yang berasal dari kubu militer, menolak rancangan peraturan yang akan memberi kuasa pada Suu Kyi. Aturan itu akan mengukuhkan Aung San Suu Kyi sebagai konselor, posisi politis baru di negeri tersebut.
Parlemen Myanmar menyetujui sebuah rancangan peraturan pada Jumat (1/4/2016) yang memberikan kekuasaan pemerintahan yang kuat kepada Aung San Suu Kyi meskipun keputusan itu mendapat protes dari militer .
Keputusan tersebut berisi pembentukan jabatan konselor negara yang memungkinkan penerima Nobel tersebut untuk mengkoordinasi kemeterian dan mempengaruhi para eksekutif.
Hal ini akan membantu Su Kyi mengelak dari konstitusi tertulis yang dibentuk di bawah kepemimpinan komite sebelumnya yang menghalanginya untuk menjadi pemimpin negara karena dua putranya bukannlah warga negara Myanmar.
Suu Kyi yang menghabiskan bertahun-tahun sebagai tahanan rumah karena dorongannya untuk menegakkan demokrasi.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan konstitusional tersebut merupakan hal konyol dan dia akan memerintah setelah dia membawa partai demokasi [National League for Democracy / NLD] menuju kemenangan telak pada pemilihan di bulan November.
Anggota parlemen dari militer yang memegang seperempat kursi di bawah konstitusi menentang rancangan peraturan tersebut dan menyebutkan bahwa hal itu inkonstitusional.
Mereka mengatakan posisi konselor negara terlalu terkonsemtrasi pada satu orang dan tidak memiliki pengawasan dan keseimbangan.
“Ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut sama saja mengartikan konselor negara memiliki posisi yang sama dengan presiden dan hal ini bertolak belakang dengan konstitusi,” kata Kolonel Myint Swe, seorang anggota Parlemen dari kemiliteran.