Bisnis.com, JAKARTA -- Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan melaporkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk upaya meningkatkan kepercayaan publik.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto bersama Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono beserta anggota Dewas dan Direksi lainnya mendatangi kantor KPK sekaligus beraudiensi dengan pimpinan KPK.
Penyampaian LHKPN ini satu bulan lebih awal dari target yang ditentukan KPK.
“Kami akan terus menghimbau kepada seluruh wajib lapor LHKPN yang ada di BPJS Ketenagakerjaan agar lapor tepat waktu, lebih cepat lebih baik," kata Agus seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2016).
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga berharap agar KPK dapat mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kepatuhan pada regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
“KPK dapat mendorong Pemda dan Lembaga Pemerintah untuk lebih peduli pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai program strategis nasional dan menerapkan sanksi administratif serta sanksi pidana bagi yang tidak patuh," katanya.
Selain itu, Agus juga menjelaskan beberapa regulasi turunan terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang SJSN perlu menjadi perhatian KPK, seperti jaminan sosial untuk ASN dan klaim program JHT bagi peserta usia produktif.
“Kami sangat mengharapkan dukungan KPK agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud,” ujarnya.
Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Kekayaan ke KPK
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan melaporkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk upaya meningkatkan kepercayaan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium