Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Verifikasi Tagihan, PT Saripari Pertiwi Abadi Beriktikad Tidak Baik

Tim kurator meminta iktikad baik PT Saripari Pertiwi Abadi untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan gaji dan pesangon karyawan
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -Tim kurator meminta iktikad baik PT Saripari Pertiwi Abadi untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan gaji dan pesangon karyawan.

Salah satu kurator PT Saripari Pertiwi Abadi (dalam pailit) Rizky Dwinanto mengatakan proses kepailitan menjadi terganggu akibat tindakan tidak kooperatif yang dilakukan debitur. Hingga saat ini, tim kurator belum mendapatkan sejumlah berkas yang diminta.

"Kami belum mendapatkan laporan keuangan debitur yang terakhir, dampaknya tagihan dari kreditur dan karyawan belum bisa diverifikasi," kata Rizky kepada Bisnis, Kamis (31/3/2016).

Dia tetap menghormati upaya hukum kasasi yang dilakukan debitur terhadap putusan pailit akibat terbukti lalai dalam menjalankan perjanjian perdamaian. Namun, proses kepailitan merupakan hal yang berbeda dan tetap berjalan secara linier.

Tim kurator mengaku akan melakukan upaya hukum jika debitur tidak segera menyerahkan dokumen keuangan terkait. Adapun, gugatan diajukan dengan alasan menghambat kinerja kurator.

Sejauh ini, Rizky telah menerima tagihan yang diajukan 138 karyawan sejumlah Rp8 miliar. Tagihan tersebut akan diutamakan dengan sifat preferen di atas utang debitur pada kantor pajak.

Kendati demikian, kurator masih belum bisa memasukkan tagihan tersebut dalam daftar utang tetap karena belum melakukan proses validasi. Proses tersebut memerlukan laporan keuangan terkakhir debitur dan daftar nama karyawan.

Pihaknya juga memohon kepada kuasa debitur untuk dapat menghadirkan pihak prinsipal untuk mempermudah proses verifikasi. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika ada tagihan fiktif yang diajukan.

Rizky berpendapat tagihan karyawan masih bisa membengkak apabila karyawan mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Selama ini tagihan yang diajukan hanya berupa gaji yang tertunggak sejak 2013.

Dalam pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, hal tersebut dapat dilakukan sepanjang pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Selanjutnya dalam Pasal 169 ayat 2, pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut pekerja berhak mendapat uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Di sisi lain, tim kurator juga belum mendapatkan daftar aset yang dimiliki oleh debitur. Sejauh ini kurator hanya mengetahui aset berupa rig pengeboran minyak dan beberapa mobil operasional perusahaan.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Saripari Pertiwi Abadi Dewi Yuniar berjanji akan segera memberitahukan kepada prinsipalnya untuk menyelesaikan laporan keuangan terakhir.

"Hingga saat ini laporan keuangannya masih dalam proses penyusunan, kami akan tanya lagi kapan bisa selesai," kata Dewi dalam rapat kreditur, Rabu (30/3/2016).

Dia menilai tagihan yang telah masuk ke tim kurator dari 138 karyawan sudah cukup mewakili kepentingan seluruh karyawan, sehingga tidak perlu membuka pendaftaran tagihan kembali. Padahal, total seluruh karyawan yang dimiliki sebanyak 150 orang.

Pihaknya akan segera melakukan validasi tagihan karyawan bersama tim kurator. Terlebih, sebelumnya debitur sudah memberikan beberapa dokumen keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper