Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Optimalisasi: Divonis Bersalah, Jamaludien Malik Bantah Cak Imin Terlibat

Meski divonis bersalah, mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik membantah bekas bosnya yakni mantan menaker Muhaimin Iskandar terlibat dalam kasus korupsi dana optimalisasi.
Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar
Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar

Kabar24.com, JAKARTA - Meski divonis bersalah, mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik membantah bekas bosnya yakni mantan menaker Muhaimin Iskandar terlibat dalam kasus korupsi dana optimalisasi.

Nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan terhadap mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Majelis hakim menyebutkan Cak Imin hadir dalam rapat kerja pada tanggal 21 Oktober 2013. Saat itu dia datang bersama  Jamaluddien Malik, Achmad Said Hudri, dan pejabat Kemenakertrans lainnya.

Mereka menggelar rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI guna membahas dana optimalisasi yang sebelumnya diajukan oleh Ditjen P2KTrans.

“Saat itu Jamaluddien meminta Achmad Said Hudri untuk bertemu dengan anggota komisi IX DPR RI Charles Jones Mesang yang sudah dikenalnya saat kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Majelis Hakim saat membacakan putusannya.

Pertemuan keduanya itu ditujukan untuk memastikan dana optimalisasi disetujui oleh Panitia Anggaran (Panggar) di Komisi IX DPR RI.

Saat pembicaraan tersebut, sesuai perkataan hakim, Charles meminta fee 6,5% dari dana yang akan diterima senilai Rp150 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, Jamaluddien meminta Achmad Said Hudri menyampaikan kepada pejabat kepala dinas yang menerima dana tersebut bahwa dana optimalisasi akan dipotong 9%.

Nama Cak Imin sebenarnya sudah beberapa kali disebut dalam persidangan sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, jaksa dari lembaga antirasuah menyebutkan Muhaimin Iskandar menerima uang senilai Rp400 juta.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Jamaluddien Malik diputus bersalah.

Hakim Ketua Mas’ud memvonis mantan bawahan Muhaimin Iskandar itu terbukti melawan hukum dengan secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Karena itu Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim meminta Jamaluddien membayar kerugian negara senilai Rp5,4 miliar.

Meski divonis 6 tahun penjara, berdasarkan uraian yang yang disampaikan hakim, dakwaan primair pertama yang menyebutkan mantan Dirjen P2KTrans tersebut memeras Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak terbukti.

Majelis Hakim menjelaskan, yang memeras bukan Jamaludiien melainkan Achmad Said Hudri.

Karena itu, hakim memvonisnya dengan dakwaan kedua yakni melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, hakim juga memutuskan dia melanggaar pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pada itu, Jamaluddien Malik membantah keterlibatan Cak Imin dalam kasus tersebut.

Dia menjelaskan bahwa kasus yang telah membuatnya divonis 6 tahun penjara itu tidak ada sangkut pautnya dengan mantan bosnya di Kemenakertrans tersebut.

“Saya tidak tahu, tidak tahu, kalau masalah itu saya kira tidak ada,” ujar dia usai menjalani sidang putusan tersebut.

Selain menanggapi soal Cak Imin, Jamaluddien juga menyatakan bahwa dia masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.

Dalam seminggu ini, dia akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk memikirkan langkah yang akan ditempuh pascapembacaan putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper