Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim: Grahalintas Properti Harus Jalani Restrukturisasi Utang

PT Grahalintas Properti harus menjalani proses restrukturisasi utang setelah majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Grahalintas Properti harus menjalani proses restrukturisasi utang setelah majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk. Swandy Halim menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Terlebih, Grahalintas selaku termohon juga sempat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang secara sukarela.

"Putusan ini seperti gayung bersambut dengan permohonan mereka [Grahalintas] yang ditolak beberapa waktu lalu," kata Swandy kepada Bisnis, Rabu (30/3/2016).

Permohonan restrukturisasi utang yang diajukan termohon mempunyai selisih 10 hari dengan permohonan dari Bank CIMB Niaga. Perkaranya No. 25/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan pada 14 Maret 2016, sedangkan termohon mendaftarkan perkara No. 32/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 24 Maret 2016.

Dia menambahkan permohonan PKPU yang diajukan untuk menangkis permohonan serupa tidak diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. Mengacu pada hukum acara perdata perkaranya harus diperiksa dan diputus lebih dulu. Pengadilan niaga memutuskan untuk menolak perkara No. 32, karena perkara No. 25 telah didaftarkan terlebih dulu.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan pemohon sudah memenuhi persyaratan formal maupun substansial dalam mengajukan permohonan. Termohon juga telah memenuhi persyaratan restrukturisasi utang yang diatur dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara yang diajukan oleh Bank CIMB Niaga terhadap Grahalintas Properti," kata Baslin dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (29/3/2016).

Dia menambahkan termohon terbukti mempunyai tagihan senilai US$72,16 juta yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 1 Maret 2016. Utang tersebut berawal dari perjanjian fasilitas pinjaman kredit yang diberikan Bank CIMB kepada Grahalintas pada 22 Agustus 2011.

Pinjaman tersebut, lanjutnya, berupa pinjaman transaksi khusus Tranche A dan Tranche B dengan masing-masing jumlah pokok US$35,41 juta dan US$39 juta. Perjanjiannya, fasilitas kredit tersebut harus dibayar kembali per tiga bulan terhitung setelah penarikan pertama.

Majelis hakim mengangkat semua usulan tim pengurus dari pemohon yang terdiri dari Djawoto Jowono, Suwandi, dan Tisye Erlina Yunus. Abdul Kohar ditunjuk sebagai hakim pengawas.

Baslin menuturkan termohon tidak hadir selama pemeriksaan perkara kendati sudah diberikan kesempatan. Termohon dianggap tidak menggunakan haknya seperti jawaban maupun bukti pendukung.

Grahalintas diketahui mendapatkan suntikan dana dari Bank CIMB Niaga terkait proyek pembangunan Menara Merdeka di Jakarta dengan sistem build-operate-transfer (BOT). Sebagian lantai dalam gedung tersebut disewa oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper