Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membantu menemukan tersangka kasus dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti.
La Nyalla dikabarkan terakhir telah meninggalkan Indonesia pada 17 Maret 2016. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah membenarkan kabar tersebut.
Oleh karena itu Kejagung akan membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tersebut. “Membantu pasti. Selama ini sudah berkoordinasi ke bidang intel di sini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Rabu (30/3/2016).
Bantuan yang dimaksud adalah untuk menghadirkan La Nyalla di Kejati Jatim. Pasalnya La Nyalla pada Senin (28/3/2016) kemarin sudah tiga kali mangkir panggilan Kejati Jatim.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 112 penyidik dapat melakukan upaya paksa terhadap seseorang yang sebelumnya sudah dipanggil secara jelas dan layak.
Saat ini Kejati Jatim sudah menetapkan La Nyalla masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan. Arminsyah mengungkapkan bahwa Kejati Jatim juga sudah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencarian La Nyalla.
Adapun La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jawa Timur, tertanggal 16 Maret 2016.
Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 itu disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.