Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM dan LPSK Sinergikan Perlindungan Pembela HAM

Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersinergi untuk meningkatkan perlindungan terhadap para aktivis yang mengkritik persoalan HAM di Tanah Air
Aktivis berunjuk rasa di Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2016)/Antara-Iggoy el Fitra
Aktivis berunjuk rasa di Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2016)/Antara-Iggoy el Fitra

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersinergi untuk meningkatkan perlindungan terhadap para aktivis yang mengkritik persoalan HAM di Tanah Air.

Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menuturkan sejumlah kasus kekerasan menimpa para pembela masalah HAM, di antaranya aktivis di Papua yang dikriminalisasi dengan tuduhan ingin merdeka. Kasus lainnya, paparnya, adalah para aktivis LBH Jakarta yang menghadapi kekerasan dan penangkapan oleh kepolisian dalam aksi buruh.

"Pembela HAM mengadvokasi masyarakat terkait persoalan HAM, di sisi lain, negara tidak siap melaksanakan kewajibannya mewujudhkan hak yang dimiliki warga?' kata Siti dalam rilis bersama dengan LPSK, Rabu (30/3/2016). "Banyak yang dikriminalisasi, bagaimana perlindungan mereka?"

Oleh karena itu, Komnas HAM dan LPSK tengah memikirkan upaya perlindungan terhadap aktivis HAM tersebut. Di sisi lain, undang-undang yang mengatur khusus masalah tersebut tidak dimiliki.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan masalah ini sebenarnya sudah lama, yakni memasukkan aturan khusus perlindungan aktivisi dalam revisi UU Komnas HAM, namun belum bisa direalisasikan hingga kini. LPSK sendiri dalam upaya pemberian perlindungan, kata Semendawai, akan mengambil peran sesuai porsinya yang diamanahkan UU.

"Ini seperti perlindungan yang pernah diberikan kepada aktivis ICW yang mendapatkan tindakan penganiayaan atau pendamping pada kasus kekerasan anak yang menimpa Engeline," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper