Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru pada anggaran 2016 tidak lagi memberikan bantuan dana pendidikan atau beasiswa bagi mahasiswa jenjang pendidikan strata 1 (S1).
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Aturan ini sejalan dengan Permendagri Nomor 32 dan 39 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” katanya, Rabu (23/3/2016).
Akibat aturan ini, Pemkot Pekanbaru pada anggaran 2016 tidak lagi memberikan beasiswa seperti tahun sebelumnya. program bantuan sosial yang dilaksanakan pemkot yaitu hanya membantu masyarakat yang berisiko sosial dan layak menerima bantuan.
Sebelumnya disebutkan pada anggaran 2015 lalu pemkot telah menganggarkan untuk kegiatan yang sama yaitu pemberian bantuan dana pendidikan atau beasiswa bagi mahasiswa S1.
Tetapi akibat ketidaksesuaian program kerja itu dengan aturan Permendagri, akhirnya program beasiswa pemkot tahun lalu tidak dapat dicairkan.
“Jadi tahun ini bansos pemkot hanya untuk masyarakat yang benar-benar layak menerima, karena tahun lalu dianggarkan tetapi tidak bisa cari karena tidak sesuai dengan Permendagri soal pelaksanaan bansos,” katanya.