Bisnis.com, JAKARTA—Negara diduga melakukan kekerasan terhadap sedikitnya 57.000 penyandang disabilitas Psikososial di Indonesia dengan melakukan pemasungan dan tak memeberikan jaminan atas hak-hak hidup layak hingga hari ini.
Human Rights Watch (HRW) menyatakan pemasungan, sebagai salah satu cara untuk menangani penderita disabilitas Psikososial, merupakan tindakan ilegal namun tetap terjadi hingga kini. Lembaga itu menyatakan lebih dari 57.000 orang dengan kondisi jiwa pernah dipasung, dibelenggu atau dikurung dalam ruang ruang tertutup, setidaknya sekali dalam hidup mereka.
"Meski pemerintah melarang pasung sejak 1977, keluarga, paranormal, petugas institusi masih terus membelenggu penyandang disabilitas Psikososial," kata Kriti Sharma, Peneliti Hak Disabilitas HRW dalam peluncuran riset itu, Senin (21/3).
HRW meluncurkan riset berjudul Hidup di Neraka: Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Psikososial di Indonesia, kemarin. Organisasi itu mewawancarai 72 penyandang disabilitas Psikososial, termasuk anak-anak termasuk pihak keluarga. Selain itu, HRW mengunjungi 16 institusi di Jawa dan Sumatra, termasuk rumah sakit jiwa, panti sosial dan pusat pengobatan keagamaan.
Sharma mengungkapkan sejumlah kekerasan lainnya yang terjadi kepada para penderita itu adalah dirantai atau diisolasi dalam ruang yang penuh sesak; kekerasan seksual dan fisik, menjalani pengobatan paksa termasuk memakai terapi kejutan listrik, serta dipaksa menerima kontrasepsi. Data pemerintah menyebutkan sedikitnya terdapat 18.800 orang yang masih dipasung.
Oleh karena itu, HRW menyatakan pemerintah harus melakukan inspeksi dan pengawasan rutin ke instansi pemerintah dan swasta terkait dengan masih diterapkannya pasung tersebut. Sharma menegaskan pemerintah harus langkah untuk menjamin penyandang disabilitas Psikososial dapat membuat keputusan mereka sendiri, termasuk soal pengobatan.