Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK: RI Perlu Selaraskan Aturan Soal Transportasi Berbasis Aplikasi

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlu adanya penyelarasan aturan seiring dengan adanya perkembangan teknologi khususnya menyangkut transportasi berbasis aplikasi.
Demonstrasi sopir taksi konvensional di Jalan Sudirman, Jakarta. / Bisnis-Rahayuningsih
Demonstrasi sopir taksi konvensional di Jalan Sudirman, Jakarta. / Bisnis-Rahayuningsih

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlu adanya penyelarasan aturan seiring dengan adanya perkembangan teknologi khususnya menyangkut transportasi berbasis aplikasi.

Jusuf Kalla mengatakan perkembangan teknologi tidak bisa dibendung. Dia mengungkapkan seiring dengan perkembangan zaman maka sistem transportasi juga turut berubah.

Dia mencontohkan untuk moda transportasi taksi misalnya, dulu berupa taksi pangkalan, lalu taksi jam-jaman dan kemudian taksi panggilan melalui telepon. Namun, sekarang juga ada yang menggunakan aplikasi online.

Menurutnya, kehadiran taksi di sejumlah daerah juga tak jarang menghadapi persoalan oleh armada transportasi yang lain. Oleh karena itu, dia mengungkapkan jika teknologi tidak bisa ditantang, tetapi memerlukan pengaturan yang jelas.

“Tinggal bagaimana menyesuaikan aturan, atau aturannya diubah. Pasti ada perubahan, semua perubahan harus kita jalani,” katanya saat membuka Rapat Kerja Pemerintah dengan Para Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Selasa (22/3/2016).

Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menilai agar taksi berbasis aplikasi mengikuti aturan yang sudah berlaku saat ini sehingga terdaftar sebagai angkutan umum.

Dia mengungkapkan pendaftaran tersebut ditujukan untuk keselamatan penumpang. Selain itu, taksi berbasis aplikasi juga harus lulus uji KIR dan sudah ada standar untuk keselamatan.

Menurutnya, taksi berbasis aplikasi juga harus berbentuk badan usaha atau koperasi sehingga bisa terdata dengan jelas pendapatannya agar bisa membayar pajak sesuai ketentuan sehingga sama dengan perusahaan taksi lain. “Tidak ada [perubahan aturan]. Nggak ada aturan baru wong peraturan transportasi dari dulu juga begitu,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Ruadiantara mengungkapkan angkutan plat hitam di DKI Jakarta yang tadinya bekerja sama dengan aplikasi online sudah bentuk koperasi.

“Izin koperasinya sudah dikeluarkan Menteri Koperasi minggu lalu, berdasarkan surat itu sedang mendaftarkan ke PTSP DKI, saya juga sudah membicarakan dengan Pak Gubernur DKI,” katanya.

Nantinya, lanjutnya, koperasi tersebut yang akan mewadahi transportasi yang plat hitam. “Saya bukan regulator bidang transportasi, tentunya detailnya bisa ke dinas perhubungan.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper