Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Narapidana di Lapas Tertangkap Simpan Ganja

Dua narapidana Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang berinisial MM (45), warga Sukun dan MJZ (45), warga Pandaan, Pasuruan, tertangkap menyimpan narkoba jenis ganja seberat 19,3 gram di dalam sel tahanan Lapas setempat.
Ganja/boldsky.com
Ganja/boldsky.com

Bisnis.com, MALANG -  Dua narapidana Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang berinisial MM (45), warga Sukun dan MJZ (45), warga Pandaan, Pasuruan, tertangkap menyimpan narkoba jenis ganja seberat 19,3 gram di dalam sel tahanan Lapas setempat.

Kapolres Kota Malang, Jawa Timur AKBP Decky Hendarsono di Malang, Jumat (18/3/2016), menduga ganja kering yang dibungkus kertas putih berisi 10 paket itu dilempar dari luar Lapas dan saat ini sudah diamankan unit gabungan petugas Lapas dan anggota Reskoba Polresta Malang.

"Dari penyidikan sementara, ganja itu didapat dari luar Lapas, Kamis (17/3) dan ditemukan petugas Lapas pukul 06.30 wib. Ganja itu sudah hendak dilemparkan ke luar Lapas karena ketahuan petugas. Kini kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolresta kepada wartawan.

Temuan ganja itu bermula dari kedatangan MJZ ke kamar mandi Blok 16 Lapas Lowokwaru. Padahal MJZ napi penghuni blok 11. Perbuatan MJZ membuat curiga napi lain di blok 16 dan akhirnya diketahui petugas.

Dan, untuk mengelabui petugas, MJZ melemparkan sebuah barang keluar tembok penjara, namun masih berada di dalam kompleks penjara tersebut. Lemparan itu diketahui petugas jaga. Barang tersebut ditemukan petugas, dan diketahui berisi ganja kering.

Setelah ditelusuri petugas, MJZ menyebut nama MM yang tinggal sekamar dengannya. Pemilik barang itu ternyata MM, dan meminta tolong MJZ untuk mengambilnya di kamar mandi blok 16. "Kalau siapa yang mengirim, itu masih kami selidiki, namun cara memasukkan barang ke Lapas dengan cara dilempar dari luar Lapas," kata Decky.

Ia mengemukakan ada banyak kemungkinan untuk apa ganja tersebut di dalam Lapas. Selain dua tersangka, polisi juga bakal memeriksa petugas Lapas. Saat ini dua orang narapidana itu masih diperiksa intensif, namun barang bukti ganja sudah diserahkan ke Polresta Malang.

"Yang pasti peredaran narkoba di dalam Lapas masih ada. Kami butuh sinergitas semua pihak untuk memberantas penggunaan narkoba ini," ucapnya.

MM dan MJZ adalah narapidana kasus narkoba. Keduanya masing-masing divonis enam tahun dua bulan dan lima tahun enam bulan. MM merupakan pengedar narkoba yang ditangkap Polresta Malang dan dipenjara di Lapas Lowokwaru. Sedangkan MJZ merupakan napi layaran (sebutan untuk pindahan) dari Lapas Porong.

Kepala Lapas Lowokwaru Krismono membenarkan temuan ganja di Lapas. Ia menyebutkan narkoba masuk ke Lapas tersebut dengan cara dilempar dari luar Lapas.

Sejak awal 2016 hingga Maret ini, petugas Lapas Lowokwaru telah menemukan enam kasus terkait narkoba, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras. Barang-barang itu masuk ke Lapas dengan cara dilempar, namun ada yang diketahui pemiliknya dan ada yang tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper