Kabar24.com, SAMARINDA - Sebanyak 13 orangutan (Pongo pygmaeus morio) terjebak dalam hutan kecil yang terfragmentasi di kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit di PT Anugerah Energitama (PT AE) Kecamatan Muara Wahau Kutai Timur.
Dugaan orangutan yang dalam kondisi bahaya ini sudah dilaporkan Center For Orangutan Protection (COP) ke instansi pemerintah terkait dan menyurati perusahaan.
"Kami sudah menyurati perusahaan yang memiliki konsesi kebun sawit yang didalamnya ada orangutan terjebak di hutan yang terfragmentasi. Kami berikan bukti foto dan titik lokasinya ke perusahaan. Tapi, sejauh ini belum ada konfirmasi ulang dan tindak lanjutnya," kata Direktur COP, Ramadhani, Selasa (15/3/2016).
Dikatakan Dhani pihaknya sudah melaporkan terjebaknya 13 orangutan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kaltim. Dari BKSDA, nantinya diturunkan tim untuk menyelidiki laporan ini.
COP menilai, bahwa kasus terjadinya 13 orangutan terjebak dalam hutan kecil yang telah terfragmentasi akibat adanya kesalahan serius dalam hal pemberian izin dan pelaksanaannya perkebunan kelapa sawit.
Keberadaan beragam jenis satwa liar seperti orangutan ini merupakan bukti bahwa kawasan dijadikan kebun dahulunya merupakan kawasan yang memiliki nilai konservasi yang tinggi.
"Pembabatan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit tanpa memperhatikan aturan konservasi ini mengancam hidup orangutan. Kami meminta PT AE bergerak cepat untuk mencegah kejahatan lanjutan yang sangat mungkin terjadi misalnya perburuan karena orangutan memakan tunas-tunas kelapa sawit dan tinggal waktu saja nantinya hewan dilindungi ini dianggap hama," ujar Dhani.