Kabar 24.com, BOGOR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Luthfie Syam mengungkapkan pihaknya siap melaksanakan perintah terkait pembiongkaran restoran Rindu Alam Puncak Bogor.
Namun, Luthfie mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait rencana eksekusi tersebut.
"Sebagai bawahan tentu kami akan laksanakan sesuai perintah, tetapi sampai saat ini belum ada komunikasi," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (13/3/2016).
Dia mengaku rencana pembongkaran tersebut dari pemberitaan yang menyatakan bahwa Wakil Gubernur Jabar Dedi Mizwar berencana membongkar restoran tersebut.
Pembongkaran berencana dilakukan lantaran dinilai mengganggu pemandangan wisatawan. Selain itu, lokasi restoran Rindu Alam Puncak Bogor dinilai mengganggu ruang terbuka hijau.
Luthfie menuturkan restoran Rindu Alam merupakan ikon tempat wisata Puncak Bogor yang berada di puncak teratas.
"Berikut, restoran tersebut adalah aset milik Pemprov Jawa Barat, jadi sah-sah saja kalau pihak Pemprov mau bongkar," ujarnya.