Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN Setingkat Menteri: Harus Selaras dengan Undang-undang

Wacana untuk mengubah status kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dinaikkan setara menteri memerlukan penyelarasan regulasi, kata Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzammil Yusuf.
Gedung BNN/bnnlingdik.com
Gedung BNN/bnnlingdik.com

Kabar24.com, JAKARTA - Wacana untuk mengubah status kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dinaikkan setara menteri memerlukan penyelarasan regulasi, kata Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzammil Yusuf.

"Perlu dicek regulasi atau perundang-undangan yang ada, apakah ada kendala. Jika ada kendala, tinggal disesuaikan atau diubah," kata Yusuf, di Jakarta, Sabtu (12/3/2016).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, menyatakan, Presiden Joko Widodo sudah bertekad menaikkan status kepala BNN menjadi setingkat menteri.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, menyatakan, "BNN secara tugas sangat berat jika dibandingkan ancaman yang harus dihadapi."

"Penduduk Indonesia berjumlah 250 juta, ada 125 juta di antaranya adalah usia produktif yang harus diamankan dari bahaya narkotika, sedangkan personel BNN hanya 4.400 di seluruh Indonesia," kata Waseso.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper