Kabar24.com, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melaporkan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan atas penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sepanjang 2002 hingga kini ada 7 berkas perkara pelanggaran HAM yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung selaku penyidik.
“Pak Jaksa Agung malah mengarahkan melalui rekonsiliasi. Ini bukan tugas Kejagung, harusnya tugasnya penyidikan. Dalam kontek ini melanggar. Tidak menyidik malah diarahkan ke rekonsiliasi,” kata Kepala Divisi Perbantuan Kontras Fery Kusuma, Jumat (11/3/2016).
Ketujuh berkas perkara tersebut adalah peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan orang secara paksa tahun 1997−1998, Talangsari Lampung 1989, Penembakan misterius 1982−1985, peristiwa 1965 − 1966, serta Wasior 2001 dan Wamena 2003.
Adapun Kontras dan Komnas HAM menemukan dua hal yang menunjukkan Jaksa Agung telah melakukan pelanggaran terhadap tugas dan wewenangnya sebagai penyidik.
Menurut Fery alasan Jaksa Agung tidak menangani pelanggaran HAM berat masa lalu secara hukum karena belum adanya pengadilan HAM ad hoc tidak masuk akal.
Sebab pengadilan HAM ad hoc baru dapat dibentuk setelah adanya penyelidikan terhadap suatu kasus.