Bisnis.com, JAKARTA – Draft usulan perubahan kelembagaan untuk menaikkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat Kementerian masih belum diterima Presiden.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan rencana tersebut masih dikaji oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang alurnya akan melewati Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretaris Kabinet terlebih dahulu sebelum diputuskan Presiden,
“Kalau nanti Presiden setujui, baru akan kami proses lebih lanjut,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (11/3/2016).
Dia mengatakan usulan reorganisasi tersebut merupakan kewenangan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam). Dasar usulan reorganisasi didorong oleh keseriusan pemerintah untuk memerangi narkoba.
Selama ini, Pramono mengatakan kewenangan BNN dalam penindakan narkoba masih tergantung dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sehingga reorganisasi dinilai akan meluweskan Badan itu untuk lebih masif memberantas narkoba.
Bila usulan diterima, nantinya posisi Budi Waseso selaku Kepala BNN tidak lagi berada dibawah POLRI namun berkoordinasi langsung dengan Menkopolhukam.
Pramono mengatakan sudah ada diskusi antara dirinya, Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Presiden Joko Widodo terkait reorganisasi BNN belum lama ini. Presiden, lanjut Pramono, berpesan agar praktek narkoba diberantas secara sungguh-sungguh.
Meski demikian, Pramono mengatakan reorganisasi tersebut belum tentu berpengaruh terhadap kenaikan pangkat jabatan kepala BNN.
“Bisa iya atau tidak. Ada beberapa lembaga setingkat menteri yang tidak harus dinaikkan jabatannya, reorganisasi sedang diusulkan, kalau sudah ada di meja baru kami bisa berikan pendapat itu.”