Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial mengusulkan agar revisi Undang-Undang Komisi Yudisial bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan berdasarkan UU KY, maka lembaga ini didukung oleh satu sekjen yang memegang tugas atau memiliki kewenangan di bidang administrasi sekaligus di bidang teknik operasional.
Dia menilai secara kelembagaan managerial, fungsi yang rangkap seperti itu akan memberatkan KY. Dia mencontohkan misalnya di Mahkamah Agung (MA) ada sekretariat yang khusus menangani administrasi. Sementara itu ada panitera atau kepaniteraan yang mengurus teknik operasional di MA.
"Kami harapkan ke depan ada kebijakan baik itu dalam bentuk regulasi maupun dalam bentuk legislasi terutama terkait dengan RUU perubahan kedua UU KY agar fungsi kesekretariatan ini khusus untuk administrasi," katanya di Kantor Presiden, Jumat (4/3/2016).
Dia menambahkan pihaknya juga berharap agar Presiden RI Joko Widodo memberikan dukungan melalui Menteri Hukum dan HAM untuk mendorong pembentukan dua jabatan deputi yang menngani masalah teknis operasional sesuai dengan 2 tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh UUD RI Tahun 1945 yaitu deputi bidang rekrutmen hakim dan deputi bidang pencegahan dan pengawasan hakim.
"Kita harapkan itu masuk prolegnas. Sudah masuk prolegnas tapi kita harapkan bisa dijadikan prioritas pada 2017," ujarnya.