Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP harus dapat melayani masyarakat dalam menjalankan tugasnya menegakkan peraturan daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan Satpol PP harus tetap dapat mengayomi masyarakat saat menjalankan tugasnya dalam menjaga ketertiban. Setiap anggota Satpol PP juga harus memahami budaya di daerah tempatnya bertugas.
“Tugas Satpol PP, termasuk Linmas [Pelindung Masyarakat] adalah melayani masyarakat,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Tjahjo menuturkan dengan semangat mengayomi, maka masyarakat akan merasa nyaman dan tentram terhadap keberadaan Satpol PP. Dia juga menyarankan agar Satpol PP murah senyum saat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan daerah.
Meski demikian, Tjahjo menegaskan Satpol PP harus berani dalam menentukan sikap dalam melihat siapa yang menjadi kawan dan lawan.
Satpol PP, lanjut Tjahjo, harus terus melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI dalam upaya menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
“Bukan hanya di provinsi atau kabupaten dan kota, tetapi koordinasi harus dilakukan mulai dari tingkat kecamatan dengan melibatkan Polsek, Koramil, tokoh adat, agama, dan masyarakat setempat,” ujarnya.