Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar menuturkan diperlukan langkah konkret menanggulangi kejahatan di dunia maya atau cyber crime.
"Salah satu bentuk kejahatan dunia maya adalah menjadi sarana melakukan transnasional crime. Majunya teknologi saat ini, memiliki sisi lain yang tak bisa dihindari yaitu tindak kejahatan di dunia maya," katanya, Rabu (2/3/2016).
Sebab, kejahatan di dunia maya bergerak dengan modus yang sangat halus, memanfaatkan jejaring internet. Sementara, penggunaan internet sudah menjadi kebutuhan primer di dunia ini.
Bahkan kalau perlu, Indonesia harus ada lembaga khusus yang berdiri sendiri sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi tindakan hukum atas kejahatan dunia maya ini.
Menurut Anang, dari 3,249 milyar pengguna internet di dunia, punya potensi menjadi korban atau pelaku cyber crime. Kejahatan besar yang ada di dunia maya itu sendiri mulai dari terorisme, narkotika, penipuan, pornografi hingga perjudian.
Berdasarkan data yang diperolehnya, dari 255,5 juta penduduk Indonesia, 88,1 juta merupakan pengguna aktif dunia maya. Dari jumlah itu, 79 juta aktif menggunakan jejaring sosial. 318,5 juta pengguna koneksi internet. 67 juta merupakan pengguna jejaring sosial melalui telepon genggamnya.
"Pelaku yang berasal dari berbagai warga negara membuktikan bahwa kejahatan dunia maya merupakan tindakan yang lintas batas. Untuk itu sangat dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak," katanya.