Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pria Didenda Gara-gara Berpakaian Wanita

Mahkamah Rendah Syariah Kepala Batas, Pulau Pinang, Malaysia, mengenakan denda masing-masing 800 ringgit atau sekitar Rp2,5 juta kepada dua pria yang mengenakan pakaian perempuan di tempat umum.
Penolakan LGBT Spanduk penolakan terhadap Lesbi dan Homo terpasang di daerah Cigondewah Bandung, Jawa Barat/Antara
Penolakan LGBT Spanduk penolakan terhadap Lesbi dan Homo terpasang di daerah Cigondewah Bandung, Jawa Barat/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Rendah Syariah Kepala Batas, Pulau Pinang, Malaysia, mengenakan denda masing-masing 800 ringgit atau sekitar Rp2,5 juta kepada dua pria yang mengenakan pakaian perempuan di tempat umum.

Hakim Syarie Anuar Shaari menjatuhkan hukuman tersebut setelah kedua terdakwa yang berusia 33 dan 31 tahun mengaku bersalah karena berpakaian dan berlagak seperti perempuan sekitar pukul 00.25 dinihari pada 22 April 2014.

Menurut warta harian Kosmo, Selasa, mereka ditangkap dalam satu operasi maksiat oleh Jabatan Agama Islam Pulau Pinang di kawasan kaki lima Rope Walk, Taman Butterworth.

Keduanya didakwa melakukan kesalahan berdasar Pasal 28 Undang-Undang Kejahatan Syariah Pulau Pinang 1986 karena keduanya lelaki beragama Islam tetapi mengenakan pakaian menyerupai perempuan serta memakai rambut palsu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper