Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Rendah Syariah Kepala Batas, Pulau Pinang, Malaysia, mengenakan denda masing-masing 800 ringgit atau sekitar Rp2,5 juta kepada dua pria yang mengenakan pakaian perempuan di tempat umum.
Hakim Syarie Anuar Shaari menjatuhkan hukuman tersebut setelah kedua terdakwa yang berusia 33 dan 31 tahun mengaku bersalah karena berpakaian dan berlagak seperti perempuan sekitar pukul 00.25 dinihari pada 22 April 2014.
Menurut warta harian Kosmo, Selasa, mereka ditangkap dalam satu operasi maksiat oleh Jabatan Agama Islam Pulau Pinang di kawasan kaki lima Rope Walk, Taman Butterworth.
Keduanya didakwa melakukan kesalahan berdasar Pasal 28 Undang-Undang Kejahatan Syariah Pulau Pinang 1986 karena keduanya lelaki beragama Islam tetapi mengenakan pakaian menyerupai perempuan serta memakai rambut palsu.
Dua Pria Didenda Gara-gara Berpakaian Wanita
Mahkamah Rendah Syariah Kepala Batas, Pulau Pinang, Malaysia, mengenakan denda masing-masing 800 ringgit atau sekitar Rp2,5 juta kepada dua pria yang mengenakan pakaian perempuan di tempat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium