Kabar24.com, KUALA LUMPUR - Dua lelaki berpakaian perempuan di tempat umum untuk tujuan tidak bermoral didenda masing-masing 800 ringgit (Rp2,5 juta) oleh Mahkamah Rendah Syariah Kepala Batas, Pulau Pinang.
Hakim Syarie Anuar Shaari menjatuhkan hukuman tersebut setelah kedua terdakwa berusia 33 dan 31 tahun mengaku bersalah atas tuduhan tersebut, demikian dilaporkan harian Kosmo, Selasa (1/3/2016).
Dua terdakwa yang bersahabat itu mengaku bersalah berpakaian dan berlagak seperti perempuan ketika ditahan dalam satu operasi maksiat oleh Jabatan Agama Islam Pulau Pinang di kawasan kaki lima Rope Walk, Taman Butterworth.
Mereka didakwa melakukan kesalahan itu sekitar pukul 00.25 dinihari pada 22 April 2014. Tertuduh didakwa melakukan kesalahan berdasar Pasal 28 UU Kejahatan Syariah Pulau Pinang 1986 karena lelaki berlagak perempuan.
Hasil pemeriksaan mendapati, kedua tertuduh beragama Islam tetapi mengenakan pakaian menyerupai perempuan serta memakai rambut palsu. Kedua terdakwa membayar denda tersebut.
Di Malaysia, 2 Pria Bergaya Wanita Diganjar Denda 800 Ringgit
Dua lelaki berpakaian perempuan di tempat umum untuk tujuan tidak bermoral didenda masing-masing 800 ringgit (Rp2,5 juta) oleh Mahkamah Rendah Syariah Kepala Batas, Pulau Pinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium