Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Belum Mantap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pelindo II

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri masih belum mantap menetapkan tersangka baru perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Rabu (6/1/2016) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II tahun 2013./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Rabu (6/1/2016) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II tahun 2013./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com,JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri masih belum mantap menetapkan tersangka baru perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.

"Tentu kami akan gelar lagi kemungkinan minggu-minggu ini [terkait penetapan tersangka baru]," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Sebelumnya, Bareskrim memberi sinyal bakal menambah tersangka pengadaan alat derek di perusahaan plat merah itu. 

"Kemungkinan tersangka lain sebagai pengembangan dari penyidikan akan dilakukan gelar perkara kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol. Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2).

Hadi tidak berkomentar lebih jauh mengenai identitas maupun jumlah tersangka baru tersebut. Menurut dia untuk saat ini penyidik berfokus terlebih dahulu pada pemberkasan tersangka Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Sejauh ini Bareskrim sudah beberapa kali memeriksa mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai saksi. Pada pemeriksaan terakhir awal bulan ini, penyidik mengkonfirmasi soal aset kekayaan Lino selama menjadi bos perusahaan plat merah itu.

Bareskrim sendiri telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan juga sudah merilis kerugian negara akibat proyek crane sebesar Rp37,9 miliar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper