Kabar24.com, BENGKULU - Budaya setor atau memberi upeti dinilai KPK sebagai bentuk budaya birokrasi lama yang korup.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta para PNS atau sekarang dikenal sebagai aparatur sipil negara untuk menghilangkan budaya menyetorkan sejumlah uang ke atasan untuk memuluskan proyek-proyek pengadaan di lingkungan pemerintahan.
"Hilangkan budaya birokrasi lama yang korup, salah satunya 'nyetor' ke atasan," kata Agus di Bengkulu, Selasa (1/3/2016).
Saat menyampaikan sambutan dalam acara penandatanganan pakta integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Agus mengatakan birokrasi yang bersih akan mempercepat kemajuan bangsa.
Begitu pula sebaliknya, birokrasi yang korup akan menghambat Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan.
Korupsi di tubuh birokrasi menurut dia masih parah.
Hal itu ditunjukkan dengan jumlah kasus yang ditangani KPK saat ini yang memperkarakan 17 orang gubernur, 49 orang wali kota dan bupati, 101 orang anggota legislatif serta 123 orang aparatur sipil negara.
"Ini belum termasuk yang ditangani jaksa dan polisi, karena itu janji yang dideklarasikan hari ini jangan hanya basa-basi," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 1.108 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menandatangani pakta integritas yakni komitmen untuk bebas korupsi, bebas narkoba, dan tidak berbisnis dalam kewenangan jabatannya.
"Ini langkah awal untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas," kata Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Ia mengatakan pakta integritas itu merupakan ikrar para aparatur sipil negara terhadap diri sendiri dan masyarakat banyak tentang komitmen mereka sebagai abdi negara.
Ikrar tersebut, lanjutnya, berfungsi sebagai benteng bagi aparatur untuk tidak melanggar komitmennya di samping sumpah jabatan mereka.
"Tapi kalau melanggar integritas ini maka akan diproses sesuai aturan dan hukum," tambahnya.
Sebanyak 1.108 orang aparatur yang menandatangani pakta integritas tersebut terdiri dari eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Selain disaksikan Ketua KPK, penandatanganan itu juga disaksikan pimpinan lembaga negara lainnya antara lain Ombudsman, Polri, BNN, Kejaksaan Agung dan para aktivis antikorupsi.