Kabar24.com, JAKARTA -- AKBP Pentus Napitupulu oknum polisi pemeras bos karaoke di Bandung, Jawa Barat, terancam dipecat sehubungan vonis 4 tahun 8 bulan yang diperolehnya.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Pol. Dwi Priyatno mengatakan setelah vonis itu pihaknya akan segera menyidangkan Pentus di
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).
"Kita akan segera gelar sidangnya. Jadwal sidang pun sudah dibuat Divisi Propam. Insya Allah tidak akan terlalu lama lagi," katanya, Senin (29/2).
Dwi mengungkapkan bila terbukti bersalah dalam sidang etik itu, Pentus terancam pemecatan yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Ketika dipecat yang bersangkutan tidak memiliki hak memperoleh gaji dan pensiunan dari kepolisian.
Seperti diberitakan mantan Kanit III Subdit IV Direktorat IV Narkoba Bareskrim itu di vonis Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung penjara selama 4 tahun 8 bulan pada Senin (29/2).
Jaksa sebelumnya menuntut Pentus 7 tahun penjara dan denda 200 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara.
Aksi PN diketahui setelah melakukan penggeledahan di diskotek, enggan diamankan pemiliki menawari oknum polisi itu dengan imbalan Rp5 miliar.
Kemudian pada 22 Juni lalu, penyidik Bareskrim menetapkan PN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.