Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Narkoba, Polisi Bilang Rehabilitasi Bisa Putus Rantai Permintaan

Masih tingginya jumlah pecandu narkoba di Indonesia menjadi pemicu maraknya peredaran barang haram tersebut. Oleh sebab itu, rehabilitasi menjadi kunci untuk memutus rantai permintaan narkoba.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Masih tingginya jumlah pecandu narkoba di Indonesia menjadi pemicu maraknya peredaran barang haram tersebut. Oleh sebab itu, rehabilitasi menjadi kunci untuk memutus rantai permintaan narkoba.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar mengatakan perang melawan narkoba tidak hanya fokus pada pemberantasan bandar, tapi juga rehabilitasi para pecandu. Selama masih ada pecandu maka permintaan terhadap narkotika akan terus ada. 

"Senjata memerangi narkoba itu trisula, bandarnya dilecek-lecek, masukan ke dalam penjara, dan selanjutnya dimiskinkan. Di samping itu perlu diingat, ada 4 juta lebih pecandu narkoba di Indonesia yang harus direhabilitasi," katanya menanggapi rencana pembentukan satgas khusus narkoba oleh pemerintah, Sabtu (28/2/2016).

Menurut dia jika tak ada pengguna narkoba di Indonesia dan para pecandu sudah sembuh tidak akan ada perederannya. Sebab, kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi bahkan undang-undang telah menjamin rehabilitasi medis dan sosial.

"Bayangkan 4 juta orang sembuh, tak ada yang jualan narkoba di Indonesia karena pasarnya nihil. Pemikiran itulah yang harus dimiliki seluruh komponen bangsa," katanya.

Soal satgasus, Anang menilai selama ini koordinasi antar institusi penegak hukum telah telah ada peraturan perundang-undangannya. Persoalan rehabilitasi medis peran Kementerian Kesehatan, sedangkan rehabilitasi sosial tugas Kementerian Sosial da BNN.

"Kami sama-sama penegak hukum dengan BNN sasarannya bandar narkoba, tapi penyalahguna juga hanya perakuannya berbeda. Penyalahguna muaranya rehabilitasi, bandar masuk penjara dan dimiskinkan," katanya.

Satgasus

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan pembentukan satgasus itu merupakan upaya Pemerintah memerangi narkoba secara masif dan preventif karena sudah sangat mengkhawatirkan. Dengan demikian perlu langkah terpadu dalam melawan narkoba itu, tapi menrut dia belum dibicarakan langkah konkretnya seperti apa.

"Ini perlu terpadu dan dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan," katanya.

Belakangan pemerintah bakal membentuk satgasus pemberantasan narkoba yang terdiri atas Polri, BNN, TNI, Bea Cukai, Kemenkes, dan Kemensos. Pembentukan itu permintaan Presiden Joko Widodo. Persoalan narkoba kembali mengemuka menyusul pengungkapan narkoba oleh Kostrad yang melibatkan anggota DPR Ivan Haz.

Sementara itu Indonesia Police Watch meminta Polri bersikap transparan soal penanganan kasus dugaan narkoba yang melibatkan Ivan Haz karena hingga ini keberadaannya tidak jelas.

"Dalam kasus Ivan Haz, jika memang terlibat narkoba harus segera ditahan dan diproses secara hukum. Proses hukum tidak mengenal anak mantan wakil presiden atau bukan, jika melakukan pelanggaran hukum harus diproses dan ditahan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper