Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BPKK DPD-RI) Intsiawati Iyus berharap DPD-RI dapat menjadi co-partner DPR untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan daerah.
“Sejauh ini DPD-RI berjalan sesuai kemauan DPR. DPD seperti sekarang ini ya karena kemauan DPR,” katanya, Minggu (28/2/2016).
Ia pun menjelaskan bahwa tidak adil apabila DPD-RI dianggap sebagai pemborosan. Sebab, ruang untuk memanfaatkan uang tersebut sangat dibatasi. Seharunsya peran DPD dikembalikan sesuai konstitusi.
DPD-RI disebut sebagai pemborosan muncul saat Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada awal Februari lalu. PKB menilai DPD hanya sebagai aksesoris demokrasi.
Oleh karena itu PKB berpendapat anggaran untuk DPD dapat dialihkan untuk program pembangunan yang dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Intsiawati menambahkan di dalam UUD 1945 peran DPR dan DPD-RI sudah diatur. Permasalahannya, saat ini peran DPD-RI dibatasi oleh Undang-Undang tentang parlemen atau UU MD3 yang dibuat berdasarkan pandangan fraksi-fraksi DPR.
“Kita tidak muluk-muluk, kembalikan kewenangan sesuai dengan ketentuan menangani isu daerah. Kami juga tidak ingin parlemen menjadi laboratorium politik terpanjang di dunia apabila DPR dan DPD punya kekuatan yang sama,” ujarnya.