Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota MPR Hermanto Sebut LGBT Bertentangan dengan Pancasila

Anggota MPR Hermanto mengutarakan paham Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila terutama sila pertama dan kedua.
Penolakan LGBT Spanduk penolakan terhadap Lesbi dan Homo terpasang di daerah Cigondewah Bandung, Jawa Barat/Antara
Penolakan LGBT Spanduk penolakan terhadap Lesbi dan Homo terpasang di daerah Cigondewah Bandung, Jawa Barat/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-Anggota MPR Hermanto mengutarakan paham Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila terutama sila pertama dan kedua.

"Jika LGBT merupakan suatu penyakit maka itu harus dirangkul untuk diobati, namun kalau merupakan suatu paham yang minta dilegalkan jelas bertentangan dengan Pancasila," kata dia di Muaralabuh, Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (19/2).

Ia menyampaikan hal itu pada acara sosialisasi empat pilar kebangsaan di Nagari Luak Lapau Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo pekan lalu.

Menurut Hermanto, dalam sila pertama Ketuhanan Yang Esa maka dalam kitab suci Al Quran karakter manusia hanya ada dua yaitu laki-laki dan perempuan.

Demikian juga dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, jika ada pasangan sejenis yang minta dilegalkan akan merusak tatanan yang ada, ucap dia.

"Petugas kantor urusan agama akan sulit, wali nikah juga bingung menentukan, apalagi di Sumbar menganut filosofi adat basandi syara, syara, basandi kitabullah yang artinya memegang teguh nilai adat berdasarkan kitab Al Quran, lanjut dia.

Kemudian pada sila kedua berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pertanyannya apakah LGBT merupakan paham yang beradab atau memenuhi nilai keadaban, kata dia.

Ia menyebutkan dalam LGBT terkandung paham kebebasan, dan itu bertentangan dengan adab ketimuran. Lalu jika ditinjau dari perspektif kemanusiaan juga bertentangan terutama saat ada kelompok minoritas yang minta diakui keberadaannya.

Apalagi kalau minta disahkan dengan undang-undang jelas tidak adil karena sifat undang-undang adalah "lex generalis" (berlaku umum), jelas ini berlebihan, tambah dia.

Ia menilai jika perilaku LGBT tetap dibiarkan dikhawatirkan tidak hanya pelaku yang mendapat imbas namun semua masyarakat bisa terkena dampak.

Solusinya jika itu penyakit mari rangkul dan obati secara medis, kalau itu suatu paham jelas bertentangan dengan pancasila, kata dia.

Ia menambahkan ada kepentingan dari luar yang ingin meliberalkan pergaulan sosial masyarakat Indonesia melalui LGBT dan jelas ini s berbahaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper