Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK: Habiskan Waktu dan Energi. Wakil Ketua DPD Usul Penundaan Bersifat Final

Pro-kontra revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK telah menghabiskan energi dan waktu saja.
Maket gedung baru KPK/Antara
Maket gedung baru KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Keputusan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK diharapkan bersifat final dan tidak muncul kembali pada periode DPR RI, selama kajian akademik belum ada.

Hal itu usulkan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad terkait pro-kontra revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang  telah menghabiskan energi dan waktu saja.

"Wacana revisi UU KPK selalu muncul di setiap periode DPR RI maupun pemerintahan, tapi pada akhirnya surut kembali karena adanya desakan publik," kata Farouk Muhammad, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Menurut Farouk, perubahan UU diperlukan ketika ada celah hukum yang muncul dan adanya kajian akademik yang bertanggung jawab.

Revisi UU KPK, kata dia, mungkin saja diusulkan oleh legislatif, tapi harus didahului kajian akademik secara ilmiah dan komprehensif, baik menyangkut kajian filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

"Apakah DPR RI membuat kajian akademik dengan meminta bantuan universitas atau melibatkan seluruh stakeholder seperti MPR, Presiden, MK, MA, Kejaksaan Agung, dan Polri, agar memiliki argumentasi yang baik," katanya.

Mantan Gubernur Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menilai, usulan revisi UU KPK hendaknya tidak dilihat dari aspek politik saja, tapi juga mempertimbangkan secara objektif terhadap kinerja lembaga penegak hukum yang lain dan sesuai dengan dinamika yang berkembang.

"Pemerintah dan DPR agar cermat dalam merevisi UU KPK," katanya.

Secara retoris Farouk mempertanyakan, apakah layak usulan perubahan suatu kebijakan publik, seperti merevisi UU KPK hanya berdasarkan beberapa ekses negatif, tanpa melalui kajian akademik yang komprehensif, transparan, dan dilandasi semangat akuntabilitas publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper