Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan belum ada pembicaraan yang mengarah pada pencabutan revisi UU No.30/2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas usai opsi penundaan pembahasan ditempuh.
Pratikno, Menteri Sekretaris Negara mengonfirmasi hal tersebut usai banyaknya desakan dari beberapa pihak untuk mencabut pembahasan revisi UU KPK dari Prolegnas prioritas.
“Belum ada pembicaraan ke arah situ,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, (23/2/2016).
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet menambahkan pernyataan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan jelas, sehingga tidak perlu ada tafsir tertentu terhadap hal itu.
”Jadi tidak perlu diterjemahkan apa-apa karena Presiden sudah dengan jelas menyampaikan,” ujarnya.
Ditanyai mengenai adakah permintaan DPR untuk menarik revisi UU KPK dari prolegnas, Pramono bersikap sama.
“Ya presiden kemarin sudah menyampaikan dengan jelas ya. Jadi kalau Presiden sudah menyampaikan dengan jelas ya jadi tidak perlu ditafsirkan apa apa. Gitu,” ujarnya.
Mengenai tenggat waktu sosialisasi, Pramono menjelaskan, tentunya nanti Presiden akan menyampaikan. Ia hanya mengingatkan, keputusan baru diambil kemarin, sehingga belum ada tenggat.
Kemarin, pertemuan konsultasi antara Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR-RI telah sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan konsultasi antara Presiden RI dengan Pimpinan DPR-RI, yang terdiri atas Ade Komarudin (Ketua), Fadli Zon (Wakil Ketua), Agus Hermanto (Wakil Ketua), Ketua Komisi, dan Ketua-Ketua Fraksi DPR-RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2) siang.
Jokowi menegaskan, dirinya sangat menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi Undang-Undang KPK itu.
“Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi Undang-Undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,”kata Jokowi