Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fraksi Hanura Dukung Penundaan Revisi UU KPK

Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana, menegaskan fraksinya mendukung kebijakan penundaan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati antara Pemerintah dan DPR.
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana, menegaskan fraksinya mendukung kebijakan penundaan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati antara Pemerintah dan DPR.

"Kami sebagai partai pendukung pemerintah sepakat dengan penundaan tersebut," katanya di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Dia menilai penundaan itu dipandang perlu karena penyesatan opini sudah menjadi-jadi dan dikhawatirkan semua menjadi salah dalam melihat revisi UU KPK.

Menurut dia, DPR dan presiden sepakat untuk menambah waktu sosialisasi tentang poin-poin perubahan UU KPK yang selama ini dicurigai masyarakat akan memperlemah KPK.

"Presiden dan DPR sepakat bahwa revisi ini memperkuat pemberantasan korupsi dan dalam konteks menjaga keadilan hukum," ujarnya.

Namun opini yang berkembang, menurut dia, terlalu jauh dan cenderung menyesatkan sehingga DPR dan Presiden akan intensif melakukan sosialisasi tentang empat substansi yang akan direvisi dalam UU KPK.

Dia menilai penundaan tersebut bukan karena revisi dinilai melemahkan KPK namun Presiden telah menegaskan bahwa empat poin yang direvisi akan memperkuat KPK.

"Namun ini semata-mata butuh waktu sosialisasi agar ada pemahaman yang baik di masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Presiden Joko Widodo usai rapat konsultasi itu mengatakan pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan sosialisasi terhadap UU KPK pascapenundaan pembahasan revisi.

"Setelah bicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda. Dan saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat," kata Presiden Joko Widodo.

Presiden menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR tentang rencana revisi UU tentang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper