Kabar24.com, DEPOK - Kepolisian Resor Kota Depok membekuk residivis pencuri kendaraan motor yang beroperasi di kawasan Jabodetabek.
"Pencuri ini kerap mencuri motor dalam waktu tiga detik," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Mapolresta Depok, Senin (22/2/2016).
Dwiyono mengatakan, tersangka BS (46) kerap menggunakan kunci T ketika beroperasi. Tak segan-segan,kata dia, tersangka juga kerap melukai korban apabila terancam.
Hingga pekan kedua Februari, Polresta Depok telah mengamankan sekitar 30 motor hasul curian jaringan pencuri Lampung dan Banten yang kerap beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Pihaknya juga telah membekuk satu tersangka dan tiga penadah lainnya yang saat ini diamankan di Mapolresta Depok untuk pendalaman kasus.
"Para tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun. Kami imbau warga untuk hati-hati memarkirkan motornya dan kalau bisa memakai kunci ganda," ujarnya.