Kabar24.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz (IH) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangga.
Penyidik Polda Metro Jaya mengharapkan IH memenuhi panggilan sebagai tersangka dugaan tindak kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga berinisial T, 20.
"IH sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita lihat hadir atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Iqbal mengatakan penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap Ivan Haz pada Selasa (23/2/2016).
Jika tidak memenuhi panggilan, Iqbal menjelaskan polisi memiliki prosedur pemanggil satu, dua dan tiga atau jemput paksa seorang tersangka.
Iqbal mengungkapkan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup menetapkan tersangka anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu.
Selain kamera tersembunyi, Iqbal enggan menyebutkan alat bukti yang telah dimiliki polisi karena termasuk materi penyidikan.
Terkait rencana penahanan terhadap Ivan Haz, Iqbal menjawab hal itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi surat izin dari Presiden untuk memeriksa Ivan Haz sejak pekan lalu.
Selanjutnya, polisi melayangkan surat pemanggilan sesuai alamat kediaman Ivan Haz pada Jumat (19/2/2016) dengan jadwal pemeriksaan sekitar pertengahan pekan depan.
Berdasarkan prosedur, Mabes Polri menyerahkan surat izin Presiden kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur pemeriksaan setiap anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan izin dari Presiden.
Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Selain mendapatkan perlakuan kasar, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.