Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu kematangan berpikir dan sosialisasi menyeluruh kepada publik.
"Nanti akan diundang pihak-pihak yang menyatakan itu pelemahan, nanti diundang semua. Tapi harus berorasi secara intelektual, tidak emosional dan mari kita lihat untuk kepentingan lebih baik kedepannya," kata Yasonna ditemui di kompleks Istana Negara pada Senin (22/2/2016) sore.
Menurut Yasonna, banyak opini publik yang menafsirkan manfaat dari revisi UU KPK secara beragam.
Menteri meminta seluruh pihak yang menyatakan revisi UU tersebut melemahkan lembaga anti rasuah untuk menyampaikan usulan kepada pemerintah.
Yasonna mengatakan pihak yang akan mensosialisasikan revisi tersebut yaitu pemerintah dan DPR RI.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menunda revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK namun tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan pada Senin.
MENKUMHAM: Revisi UU KPK Perlu Kematangan Berpikir
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu kematangan berpikir dan sosialisasi menyeluruh kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium