Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU KPK: Pemerintah Akan Dengar Dulu Penjelasan DPR

Pemerintah akan mendengarkan penjelasan DPR terlebih dulu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui rapat konsultasi sebelum menyatakan sikap terhadap keputusan revisi UU KPK.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona-Laoly./Bisnis
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona-Laoly./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mendengarkan penjelasan DPR terlebih dulu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui rapat konsultasi sebelum menyatakan sikap terhadap keputusan revisi UU KPK.

"Kita lihat dulu, ini ada rapat konsultasi. Kita dengar dulu seperti apa, pimpinan DPR datang kita samakan persepsi. Sebelumnya ada pembicaraan baik dengan komisioner KPK jadi kita lihat saja dulu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Yasonna mengatakan pemerintah perlu melihat dulu rancangan revisi Undang-Undang KPK karena revisi tersebut merupakan usulan DPR.

Namun secara umum, lanjut dia, pemerintah setuju terhadap empat poin yang menjadi sorotan yakni terkait pembentukan badan pengawas, pengaturan penyadapan, pengangkatan penyidik independen, dan kewenangan pengeluaran Surat Pemberitahuan Penghentian Penyedikan (SP3).

Menurut pemerintah, jelas Yasonna, empat poin revisi tersebut secara umum tidak dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga antisuap tersebut.

Yasonna menjelaskan mengenai peraturan tentang penyadapan memang harus dituliskan dalam undang-undang karena menyangkut hak privasi seseorang agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Secara garis besar pemerintah menyetujui prinsip tersebut. Namun tentang bagaimana proses dan teknis pengaturan penyadapan tersebut Yasonna mengaku masih perlu penjelasan DPR. "Bagaimana penyadapan ini, kita bicarakan dulu dalam undang-undang," jelas dia.

Adapun mengenai badan pengawas, Yasonna mengatakan memang perlu dibentuk sebagai penyeimbang dari KPK yang merupakan lembaga superbodi. Namun, ketika ditanya badan pengawas memiliki kemungkinan dalam menghambat kinerja KPK, Yasonna mengatakan perlu peraturan yang benar-benar detil agar hal tersebut tidak terjadi.

Oleh karena itu Yasonna menegaskan pemerintah perlu mendengarkan lebih dulu terkait rancangan revisi UU KPK yang dibuat oleh DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper