Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meralat pernyataanya tentang keinginannya mundur jika revisi Undang-Undang KPK jadi disahkan.
Dia mengatakan, pengunduran diri tersebut akan dia lakukan dengan catatan jika revisi tersebut justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Saya revisi, saya akan mengundurkan diri jadi pimpinan KPK jika revisi tersebut disahkan dan melemahkan KPK," ujar Agus di KPK, Senin (22/2/2016).
Dia mengatakan, sepanjang pengetahuannya, sejumlah poin yang menjadi fokus revisi tersebut berpotensi mengkerdilkan lembaga antirasuah tersebut.
"Hampir semua melemahkan, tadi juga sudah membicarakannya dengan Presiden," jelas dia lagi.
Sebelumnya, Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri jika revisi UU KPK disahkan oleh DPR RI.
Pernyataan tersebut dia lontarkan saat menggelar pernyataan sikap menolak RUU KPK bersama sejumlah pemuka agama, kemarin.