Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPR: Penundaan Revisi UU KPK Sampai Semuanya Jelas

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan batas masa penundaan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam membahas revisi UU KPK tergantung dengan kejelasan informasi perihal pentingnya substansi revisi di masyarakat.
Ade Komarudin mengucapkan sumpah jabatan saat acara pelantikan Ketua DPR sisa masa jabatan tahun 2014-2019, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ade Komarudin mengucapkan sumpah jabatan saat acara pelantikan Ketua DPR sisa masa jabatan tahun 2014-2019, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk menunda pembahasan soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan batas masa penundaan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam membahas revisi UU KPK tergantung dengan kejelasan informasi perihal pentingnya substansi revisi di masyarakat.

Dia mengatakan saat ini informasi mengenai revisi UU KPK sangat simpang siur, sehingga penundaan pembahasan baru akan dihentikan apabila semua informasi yang diterima masyarakat sudah jelas.

“Tergantung dengan apakah publik sudah mengerti benar dengan niat revisi pemerintah bersama DPR ini. Harus dijelaskan kepada publik poin per poin sampai semua urusannya jelas,” kata Ade, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/2/2016).

Namun, politisi yang dikenal dengan panggilan Akom ini tidak merinci bentuk sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah dan DPR terkait pentingnya revisi UU KPK.

“Pokoknya Pemerintah dan DPR bersama-sama akan menyebarluaskan ini, baru juga disepakati kan,” katanya.

Dia mengatakan Pemerintah dan DPR tetap satu pandangan bahwa empat poin revisi yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat bertujuan untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.

Empat poin revisi tersebut adalah mengubah mekanisme penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, perekrutan penyelidik independen, serta kewenangan menghentikan penyidikan (SP3).

“Pemerintah dan DPR tetap keinginannya sama, niat sama, tidak ada perbedaan sama sekali [dalam substansi], nah tapi kami perlu waktu untuk jelaskan,” ujarnya.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengambil jalan keluar sementara untuk menunda pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi No.30 tahun 2012.

Presiden Joko Widodo mengatakan kesepakatan penundaan diambil untuk memberikan tambahan waktu dalam mematangkan substansi revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat.

 “Kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” katanya.

Namun, dia tidak menyebutkan lamanya penundaan yang dibutuhkan DPR untuk mematangkan revisi UU, yang belakangan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper