Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengambil jalan keluar sementara untuk menunda pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi No.30/2012.
Presiden Joko Widodo mengatakan kesepakatan penundaan diambil untuk memberikan tambahan waktu dalam mematangkan substansi revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat.
“Kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” katanya dalam konferensi pers, Senin (22/2/2016).
Namun, dia tidak menyebutkan lamanya penundaan yang dibutuhkan DPR untuk mematangkan revisi UU, yang menjadi sorotan utama publik belakangan ini.
Ade Komarudin, Ketua DPR mengatakan kendati penundaan dilakukan, pihaknya tidak menghapus revisi UU dalam program legislasi nasional prioritas 2016.
Adapun, Akom sapaan Ade, mengatakan pihaknya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun dalam menyepakati penundaan pembahasan Revisi UU KPK.
“Bukan karena tekanan siapapun, namun ini bagaimana untuk menjalankan mekanisme kenegaraan yang lebih baik,” katanya.
Sebelumnya,beberapa lapisan masyarakat menyatakan sikap menolak terhadap rencana empat poin revisi UU karena dianggap dapat melemahkan kewenangan KPK.
Empat poin revisi tersebut adalah mengubah mekanisme penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, perekrutan dan penyelidik independen serta kewenangan menghentikan penyidikan (SP3).