Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Cabut Pernyataan Tentang Terbitnya Surpres Revisi UU KPK

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan meralat ucapannya terkait telah terbitnya surat Presiden untuk merevisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan/Antara
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan meralat ucapannya terkait telah terbitnya surat Presiden untuk merevisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Luhut mengatakan Presiden telah menandatangani amanat presiden (ampres)/surat presiden (surpres) tentang revisi UU KPK, RUU Terorisme dan RUU Tax Amnesty pada Jumat, (19/2/2016).

Dalam keterangan resmi yang dirilis Minggu, (21/2/2016) Luhut menarik ucapannya dan menyatakan keliru saat menyebut surpres tentang revisi UU KPK telah dikirim ke DPR.

“Untuk itu Menko Luhut menyampaikan permintaan maafnya,” tulis keterangan resmi, Minggu (21/2/2016).

Luhut menjelaskan pemerintah akan mengambil sikap setelah DPR menyelesaikan sidang paripurna revisi UU KPK.

Setelah menerima hasil dari DPR, pemerintah baru akan mempelajarinya dan segera memberikan jawaban.

Dia mengatakan Pemerintah akan tetap memegang teguh prinsipnya, yaitu bahwa revisi hanya sebatas empat poin yaitu mengubah mekanisme penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, perekrutan penyelidik independen serta kewenangan menghentikan penyidikan.

“Kalau di luar empat poin itu, pemerintah tidak akan menyetujuinya. Seperti yang sudah dikatakan, pemerintah ingin memperkuat KPK,” ujarnya.

Jumat lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani surpres terkait RUU Tax Amnesty yang merupakan inisiatif pemerintah.

Dengan ditekennya surat tersebut, artinya tak ada lagi ganjalan dari sisi pemerintah dan berfungsi memberikan izin kepada DPR untuk segera dilakukan pembahasan.

“Tanyakan ke DPR, Ampres sudah saya tandatangani,” katanya usai konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jumat (19/2/2016).

Di tempat yang sama, Luhut sempat menambahkan bahwa selain RUU Tax Amnesty, Presiden Jokowi juga telah menandatangani surpres mengenai revisi UU KPK dan RUU Terorisme.

“RUU KPK sudah, bersama tax amnesty. Surpres saya enggak tahu detail tanggalnya berapa, tapi sudah Presiden katakan tadi sudah diteken,” katanya.

Adapun, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi sempat membantah statemen bahwa Presiden telah mengirimkan surpres ke DPR, bahkan sampai saat ini dia mengatakan Presiden belum mendapatkan draf revisi dari DPR.

"Bagaimana Presiden mengirim Surpres? Draf RUU nya saja belum diparipurna oleh DPR dan belum dikirim ke presiden. Tidak ada Presiden sudah mengirim Surpres revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper