Kabar24.com, JAKARTA - Pendiri dan Ketua Lingkar Madani Ray Rangkuti menyebut adanya potensi tekanan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Presiden Joko Widodo.
Ray berasumsi mungkin saja sikap pasif yang ditunjukkan Presiden Jokowi dalam menyikapi revisi UU KPK karena Jokowi masih menunggu pergerakkan masyarakat.
"Mungkin saja Pak Jokowi sangat berhati-hati dalam menolak revisi UU KPK ini karena menunggu sampai terjadi turbulensi adanya kemarahan publik," kata Ray Rangkuti kepada Bisnis.com, Jumat malam (19/2/2016) usai Diskusi NGOPI Transparency International Indonesia.
Secara psikologis, Ray menilai Presiden Jokowi tentunya tak ingin membuat Fraksi PDIP merasa ditinggalkan oleh Presiden jika Presiden menolak revisi UU.
"Fraksi PDIP adalah pengusung revisi UU KPK jadi Pak Jokowi juga mempertimbangkan sikapnya, jangan sampai PDIP merasa ditinggalkan oleh Presiden," tuturnya.
Ray meyakini Presiden Jokowi menunggu protes publik meluas karena mantan Gubernur DKI Jakarta ini tak ingin menolak revisi UU tanpa alasan.
"Kalau kasus misalnya Bambang Widjajanto dulu, Pak Jokowi selalu menunggu reaksi publik. Ketika tingkat kegaduhan tinggi dia akan mengambil keputusan, bahwa revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas," tandas Ray.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sebagai tokoh kunci yang bisa menggagalkan upaya DPR untuk merevisi UU KPK.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (19/2/2016), Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra menyatakan, ada tiga hal yang harus dilakukan oleh mantan Wali Kota Surakarta itu.
"Pertama, Presiden harus melakukan konsolidasi semua partai politik pendukung pemerintah untuk menolak revisi UU KPK," ujar dia dalam keterangan tertulis tersebut.
Kedua, presiden harus memastikan menteri yang mewakili di DPR RI benar-benar sejalan dengan sikap presiden.
"Sedangkan yang terkhir, Presiden harus menolak persetujuan bersama," katanya.
Pernyataannya itu dilontarkan karena dia melihat dari draf revisi UU KPK tersebut tak satu pun yang menguatkan, tetapi justru sebaliknya. Poin tersebut melemahkan KPK.