Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LUHUT: KPK Tidak Bisa Menolak Revisi UU

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak bisa menolak proses revisi UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.nn
Luhut Binsar Panjaitan (kanan)/Antara
Luhut Binsar Panjaitan (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak bisa menolak proses revisi UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.

Selain hanya sebagai pelaksana, Luhut mengatakan pihaknya berkali-kali menyatakan bahwa revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu, bukan melemahkan.

“Pimpinan KPK kan tidak bisa menolak [revisi UU], dia cuma melaksanakan [lembaga],” katanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (19/2/2016).

Sebelumnya, komisioner KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan penolakan terkait draf revisi UU KPK.

Dia mengharapkan pemerintah mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat yang gencar menolak revisi UU untuk tidak diteruskan.

Selama ini, sejumlah pihak berpandangan empat poin revisi yaitu mengubah mekanisme penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, perekrutan dan penyelidik independen serta kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) akan melemahkan KPK

Menurut Luhut, empat poin yang ditekankan dalam justru akan menguatkan KPK, tidak seperti banyak pengamat perkirakan. Salah satu yang banyak salah kaprah, adalah soal kewenangan penyadapan.

Dalam rancangan, dia menjelaskan proses penyadapan seluruhnya berada di tangan KPK, tidak ada intervensi dari orang lain termasuk Dewan Pengawas yang rencananya akan ditunjuk oleh Presiden.

Dewan Pengawas sendiri berfungsi mengamati dan mengingatkan lembaga untuk melakukan yang seharusnya bisa dilakukan atau tidak.

“Tidak ada itu [penyadapan berdasarkan izin dewan pengawas]. Jadi jangan lagi pengamat-pengamat ini ngomong, kasih sini kasih sana. Suruh dia kemari,” ujarnya,

Perihal kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Luhut mengatakan hanya akan dikenakan kepada tiga kondisi, yaitu orang yang meninggal, orang yang lumpuh dan ditemukan ada bukti baru.

“Nah yang menentukan mereka juga, bukan juga pemerintah, yang menentukan tetap pimpinan KPK,” ujarnya.

Terkait perekrutan dan penyelidik independen, dia mengatakan usulan tersebut tidak masalah karena permintaan tersebut diinginkan KPK.

“Penyidik tidak ada masalah, yang minta KPK. Penyidik dapat diusulkan KPK dari non kejaksaaan atau kepolisian,” ujarnya

Adapun, dia menyatakan tidak tahu detail dinamika sikap fraksi di DPR, perihal yang menerima, menunggu sikap presiden dan menolak mentah-mentah revisi tersebut.

Saat ini, Luhut mengatakan Presiden telah menandatangani surat presiden yang berarti menjadi lampu hijau dari pemerintah kepada DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper